You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dagan
Desa Dagan

Kec. Solokuro, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Profil Desa -- selengkapnya...

Per 11 Juni 2019 Dagan Belum Memenuhi Syarat Ikut Pilkades Serentak

ADMINISTRATOR 11 Juni 2019 Dibaca 57 Kali
Per 11 Juni 2019 Dagan Belum Memenuhi Syarat Ikut Pilkades Serentak

Sumber : Radar Bojonegoro 2019/06/12

Sembilan desa di Lamongan terancam tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, September mendatang. Sebab, calon kades (cakades)-nya kurang dari batas minimal dua orang sesuai syarat administratif melaksanakan pilkades.

“Sampai kemarin (11/6), ada sembilan desa yang calonnya kurang dari dua,” ujar Kabag Pemerintahan Desa, A Khowi, kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Sembilan desa tersebut, Desa Weru dan Sendangagung, Kecamatan Paciran; Desa Klagensrampat dan Blumbang, Kecamatan Maduran. Kemudian, Desa Kaligerman dan Latukan, Kecamatan Karanggeneng; Desa Tambakploso, Kecamatan Turi; serta Desa Dagan, Solokuro dan Desa Konang, Glagah.

Menurut dia, sekitar dua minggu lalu ada enam desa tidak memenuhi syarat administrasi calon. Saat tahapan penelitian administrasi cakades yang dilakukan selama 20 hari kerja (23 Mei-24 Juni), ternyata ada cakades yang tidak memenuhi syarat.

Khowi enggan membeberkan alasan pastinya. Dia hanya memastikan ada sembilan desa yang calonnya kurang dari dua orang. Sembilan desa tersebut diberi kesempatan membuka perpanjangan pendaftaran. Namun, hingga kemarin belum melaporkan jumlah pendaftar terakhir.

Data terakhir yang masuk ke bagiannya, ada 878 pendaftar dari 385 desa yang akan menyelenggarakan pilkades. ‘’Nanti akan direkap semua, tapi masih berjalan jadi belum bisa,” tuturnya.

Jika sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, menurut Khowi, maka sesuai aturan bupati akan menunjuk Pj kades sampai dilaksanakan pilkades serentak berikutnya.

Menurut dia, suami istri bisa menjadi cakades. Catatannya, mereka mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sehingga tidak ada alasan cakades tersebut mendaftar di akhir sebelum pelaksanaan.

Aturan terbaru, lanjut Khowi, tidak ada bangku kosong. Sehingga cakades harus mendapatkan penantang untuk pelaksanaan pilkades serentak. Karena jumlah desanya banyak, tahapan harus menyesuaikan jadwal kabupaten.
.
.
.
Mula menika, mangga lur sinten kemawon ingkang kersa lan saguh andarbeni tata raharja, supados enggal daftar wonten ing Panitia Pilkades.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image