You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Dagan
Desa Dagan

Kec. Solokuro, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Profil Desa -- selengkapnya...

Pendaftaran KPPS Desa Dagan Pemilu 2024 Dibuka, ini Syarat dan Prosedurnya

AH SAIFUL ABID 11 Desember 2023 Dibaca 137 Kali
Pendaftaran KPPS Desa Dagan Pemilu 2024 Dibuka, ini Syarat dan Prosedurnya

Pendaftaran KPPS Desa Dagan Pemilu 2024 dibuka hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Anggota KPPS yang direkrut sebanyak 7 petugas KPPS di setiap TPS dengan jumlah total 14 TPS. Oleh karena itu, PPS Desa Dagan membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024. 

Perekrutan petugas KPPS bersifat terbuka, bagi siapapun yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat PPS Desa Dagan. Tertarik? simak dulu panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen atau Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  • Fotokopi e-KTP : 2 (dua) lembar;
  • Legalisir ijazah minimal SMA/SLTA : 2 (dua) lembar;
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Foto diri ukuran 4 x 6 cm : 3 (tiga) buah;
  • Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Tata Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Pendaftaran dilakukan secara online dan offline, secara detail berikut caranya:

  • Mendaftarkan diri secara online (klik disini).
  • Konfirmasi Pendaftaran ke Narahubung PPS Desa Dagan.
  • Menyetorkan dokumen persyaratan sebanyak dua rangkap.
  • Pelamar akan diseleksi administrasi oleh PPS.

PPS Desa Dagan sedikit mempermudah dalam proses pendaftaran kali ini. Formulir Pendaftaran & Surat Pernyataan disediakan oleh PPS. Pendaftar tidak perlu mencetak sendiri dengan syarat pendaftar telah melakukan pendaftaran secara online dengan benar, yang terpenting adalah legalisir Ijazah minimal SMA/SLTA dua rangkap. Surat Kesehatan dapat disusulkan kemudian, Masih ada yang kurang jelas? Tanyakan Sekarang!

Untuk yang masih belum yakin mengikuti atau tidak, tentang Tugas, Kewajiban, Wewenang, & Gaji KPPS bisa cek disini

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berapa sih Gajinya?

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image